Sat, 23 Apr 2022

Rilis Media
23 April 2022
“Komitmen Kepedulian Lingkungan Rahmat Mas’ud dipertanyakan, belum setahun menjabat Wali kota sudah lebih 50 Hektar Kawasan Mangrove rusak di Teluk Balikpapan”
Lagi dan lagi pengerusakan Mangrove Teluk Balikpapan terus terjadi. Penghancuran hutan Mangrove kali berada di Das Sungai Wain dengan titik kordinat S:01.176.140 E:116.832.450. Hasil foto citra satelit diperkirakan luasnya lebih 30 hektar. Kasus Perusakan Kawasan Mangrove ini telah dilaporkan ke DLH Kalimantan Timur pada 18 April 2022 oleh oleh Koalisi Peduli Teluk Balikpapan yang terdiri dari Pokja Pesisir, Walhi Kalimantan Timur, Jatam Kalimantan Timur dan FPTB (Forum Peduli Teluk Balikpapan)
Keberadaan mangrove di wilayah pesisir Teluk Balikpapan memiliki arti perting diamana keberadaan mangrove untuk mencegah Intrusi air laut, mencegah abrasi meredam badai, karena Balikpapan merupakan daerah pesisir yang rentan bencana, tempat hidupnya satwa langka dan endemik seperti bekantan, juga menjadi tempat pemijahan iakan dan lain sebagainya. Kemamampuan mangrove menyerap karbon yang tinggi tentu sangat berjasa dalam menyerap polutan yang dihasilkan dari industri di Kawasn Industri Kariangau di Kota Balikpapan.
Sebenarnya dalam Perda RTRW no 12 tahun 2012-2032 Kota Balikpapan dinyatakan mangrove merupakan kawasan lindung yang harus dijaga kelestariannya. Tapi kenapa kerusakan mangrove di kota ini kerap terjadi? Kami menganggap pemerintah lemah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku Pengerusakan Mangrove. Kami juga mencatat dibawah kepemimpinan walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud belum cukup satu tahun tapi sudah lebih 50 hektar kawsan hutan mangrove yang telah dirusak. Tentu masyarakat sangat wajar mempertanyakan komitmen kepedulian lingkungan Rahmat Mas’ud seperti yang dijanjikan saat kampaye dulu.
Karena lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang, menyebabkan tekanan pada sumberdaya alam semakin tinggi. Isu strategis kerusakan mangrove dan perusakan lingkungan lainya yang tidak menjadi prioritas dalam rencana pembangunan Kota Balikpapan membuat kerusakan lingkungan makin kerap terjadi. Akibatnya bencana ekologis seperti seperti banjir, longsor, abrasi, pencemaran air, dan kekeringan pada musim kemarau menjadi rutinitas terjadi di kota Balikpapan. Termasuk menurunnya hasil tangkapan nelayan dan tingginya penyakit ispa adalah dampak dari kerusakan lingkungan.
Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, maka masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam partisipasi untuk memelihara dan mengelola lingkungan Hidup. Peran ini dapat dilihat dalam Pasal 67 dan 68 UU PPLH No. 32 Tahun yang menyebutkan bahwa masyarakat tidak hanya memiliki hak, juga terdapat di dalamnya kewajiban dalam memelihata kelestarian fungsi lingkungan serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dengan cara memberikan informasi secara benar, akurat dan terbuka.
Agar kasus seperti ini tidak terus-menerus terulang dan merugikan masyarakat serta pada nelayan yang ada, untuk itu kami menyerukan 6 hal kepada Pemerintah Balikpapan untuk segera:
Pemanfaatan penggunaan ruang hidup yang tidak berazaskan keberlangsungan layanan fungsi alam, itu akan menjadi persoalan dikemudian hari. Ekosistem teluk Balikpapan, mangrove, lamun dan Terumbu karang, yg ada di dalamnya, merupakan penjaga keseimbangan ekologis. Ketika, pemerintah daerah tidak mengakomodir peran penting ekositem Teluk Balikpapan secara benar, maka tak ada kata lain selain bencana ekologis yang akan diterima.
Salam Hormat,
Koalisi Peduli Teluk Balikpapan
Narahubung: Husen 081350531433
© Walhi Kaltim 2018