Sun, 16 Jan 2022

Cari Pemodalnya Juga!
Terungkapnya keberadaan aktivitas pertambangan ilegal pada 16/11/2021 di Kota Balikpapan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Balikpapan. Pertambangan ini sudah beroperasi selama 1 bulan dan lokasinya sendiri masuk dalama Buffer Area atau kawasan penyangga Hutan Lindung Sungai Manggar. Selama ini, aktivitas pertambangan telah dilarang didalam Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kota Balikpapan Sebagai Sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara, serta Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 RTRW Kota Balikpapan tahun 2012-2032.
"Kami apresiasi langkah awal Pemkot Balikpapan, harapannya upaya penertiban ini dapat dilakukan secara konsisten dan terus menerus. Jangan hanya pekerja atau yang punya alat saja diproses, tetapi siapa pemodalnya, agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi, dan juga hal seperti ini harus diikuti oleh beberapa kepala daerah di Kaltim yang di wilayahnya ada aktivitas tambang ilegal. Karena aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya merugikan Negara secara materi maupun lingkungan. Ini bagian kerugian masa depan bagi generasi bangsa dan kelola masyarakat kita" Yohana Tiko, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur.
Selengkapnya: https://nomorsatukaltim.com/index-berita/metropolis/balikpapan/ns-20211117/tambang-ilegal-balikpapan-walhi-cari-pemodalnya-juga/
#BecanaEkologis
#BerantasTambangIlegal
#TangkapPenjahatLingkungan
#Tolaksolusipalsu
#OmnibusLawBiangBencana
#kaltimbutuhpemulihanbukanibukotabaru
#pulihkanindonesia
#adildanlestari
IG: @walhi_kaltim
FB:WalhiKalimantanTimur
Twitter: walhi_kaltim
Youtube: Media WALHI Kaltim
© Walhi Kaltim 2018