Brand
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH
    • EKSEKUTIF DAERAH
    • DEWAN DAERAH
    • ANGGOTA
  • KAMPANYE
    • PRESS RELEASE
    • RUANG MEDIA
    • KEADILAN RUANG
    • KEADILAN IKLIM
    • RIMBA TERAKHIR
    • WILAYAH KELOLA RAKYAT
  • DUKUNG KAMI
  • AGENDA

Statement WALHI Kaltim Atas Preseden Buruk Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur

Sun, 16 Jan 2022

Tweet Share Share



Gubernur Kaltim Jangan Masa Bodoh!

Statement bahwa "jika Pemprov melakukan tindakan penyetopan kepada tambang legal maupun ilegal, akan berdampak buruk karena bisa saja Pemprov digugat sebab melampaui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membayar tuntutan sangat memungkinkan" merupakan preseden buruk yang lagi-lagi ditunjukkan oleh Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur melalui Jubir Gubernur Kaltim.

Dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 sudah jelas sekali disebutkan bahwa Penambangan Tanpa Izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak sebesar 100 Miliiar Rupiah. Penambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan delik aduan umum karena bersifat ilegal, sehingga Pemprov Kaltim dapat melaporkan tanpa perlu ada instruksi/persetujuan khusus dari Pemerintah Pusat. Ditambah lagi soal penggunaan jalan umum sebagai sarana unit pengangkut batu bara. Padahal jelas sekali hal ini telah dilarang dalam bagian kesatu tentang larangan dan kewajiban pasal 6 dan 7 Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Sikap masa bodoh Gubernur selama ini, dinilai abai dan lepas tangan dalam melihat dan melakukan penanganan terkait persoalan PETI yang marak terjadi di Provinsi Kalimantan Timur.

"Kewenangan yg ditarik kepusat itu dimaksudkan kewenangan mengeluarkan izin, untuk melakukan pengawasan itu tetap ada di daerah. Nah, ini kan tambang ilegal yang berarti tidak memiliki izin dan melanggar aturan. Wajib bagi Pemprov menindak para maling-maling itu, apa lagi jelas dalam Undang-Undang No. 03 tahun 2020 menyebutkan bahwa aktor penambangan ilegal dapat dipidana paling lama 5 tahun dengan denda paling besar 100 milliar rupiah. Sebagai Kepala Daerah seharusnya Gubernur Isran Noor mengurus, melayani, hingga memberi kepastian atas keselamatan dan kesejahteraan warganya. Namun, lebih takut terhadap maling dan membiarkan tambang legal maupun ilegal yang jelas-jeas merusak lingkungan serta merampas wilayah kelola masyarakat" Yohana Tiko, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Timur.

#BecanaEkologis
#BerantasTambangIlegal
#TangkapPenjahatLingkungan
#Tolaksolusipalsu
#OmnibusLawBiangBencana
#kaltimbutuhpemulihanbukanibukotabaru
#pulihkanindonesia
#adildanlestari

 

IG: @walhi_kaltim
FB:WalhiKalimantanTimur
Twitter: walhi_kaltim
Youtube: Media WALHI Kaltim


Komentar


Belum ada komentar

Tambah Komentar


Artikel Populer


Peringatan Hari Bumi 2022

Maklumat Pulihkan Indonesia

Rilis Media ARGUMEN

RUU IKN CACAT PROSEDURAL DAN MENGANCAM KESELAMATAN RAKYAT KALTIM

© Walhi Kaltim 2018