Sat, 09 Apr 2022

Sawitisasi dan Kelangkaan Minyak Goreng
Oleh: Chairil Anwar
Koor. Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Timur
Pergulatan Sawit Indonesia – Kalimantan Timur. Sepanjang tahun 2021, sektor pertanian menjadi sektor kedua terbesar dalam kontribusinya terhadap total pendapatan negara per tahun. Sektor ini menyumbang sebesar Rp. 2.250 Triliun atau 13,28% atas dasar harga berlaku (AHDB) dan sub-sektor pertanian terbanyak yang menyumbang pendapatan Nasional di tahun 2021 tersebut adalah sub-sektor perkebunan yakni sebesar 3,94%. Capaian-capaian ini sebenarnya tidak mengagetkan, mengingat negara Indonesia memang mempunyai lahan perkebunan yang maha luas salah satunya kelapa sawit.
Seperti yang diketahui, Indonesia masih menjadi ‘jawara’ terbesar dalam susunan Negara-Negara di Dunia dengan tingkat penghasil buah kelapa sawit. Kelapa sawit sendiri merupakan salah satu komoditas hasil perkebunan terpenting karena kemampuannya menghasilkan minyak nabati yang dibutuhkan oleh berbagai sektor industri. Sifatnya yang tahan oksidasi terhadap tekanan tinggi dan kemampuannya melarutkan bahan-bahan kimia yang tidak mudah terlarut, serta memiliki daya melapisi yang baik membuatnya sangat laku dipasaran dengan beragam peruntukan seperti minyak untuk memasak, minyak untuk keperluan industri kecantikan, makanan hingga campuran bahan bakar seperti biodisel. Luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia setiap tahun cenderung meningkat, sampai dengan tahun 2020 luasnya mencapai 14,59 juta Hektar. Hal ini juga sejalan dengan banyaknya CPO yang dihasilkan pada tahun yang sama yakni sebesar 44,76 juta ton dengan dominasi status penguasaan lahan yakni 54,69% (7,98 juta Hektar) dimiliki oleh perkebunan besar swasta, diikuti oleh perkebunan milik rakyat yakni sebesar 41,44% (6,04 juta hektar) dan sisanya hanya 3,87% (0,57 juta hektar) kebun yang dikuasai oleh perkebunan besar milik Negara.
Provinsi Kalimantan Timur sendiri menjadi salah satu daerah yang memiliki perkebunan sawit terbesar di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, luasan perkebunan sawit di Provinsi ini mencapai 1,32 juta hektar atau sekitar 0,11% dari total luas daratannya dan menjadikannya sebagai Provinsi yang berada pada urutan ke lima dari daftar perkebunan kelapa sawit terbesar se Indonesia. Kepemilikan lahan kelapa sawit di Provinsi ini juga tak kalah mencengangkan, dari total 332 perusahaan yang ada hanya 4 Perusahaan saja yang dimiliki oleh Negara sisanya yakni sebanyak 328 perusahaan adalah milik swasta. Jumlah penguasaan lahan sawit yang miliki oleh Perusahaan besar swasta ini mencapai 1.051.144 Hektar, ini artinya pihak swasta memiliki hampir 80% lahan sawit di Kalimantan Timur yang secara langsung maupun tidak langsung berafiliasi dengan para raksasa sawit Indonesia yakni Wilmar dan Sinar Mas seperti PT. Kresna Duta Agroindo dan PT. Tepian Jakluay.
Di tahun 2020, produksi Crude Palm Oil (CPO) dari perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur mencapai 3,7 juta ton atau sekitar 8% dari keseluruhan total produksi CPO Indonesia. Meskipun luasan perkebunan sawit di Kalimantan Timur termasuk dalam 5 daftar perkebunan sawit terbesar di seluruh Indonesia, tetapi justru tingkat produktivitasnya berada diurutan ke 15 dengan tingkat produktivitas sebesar 3.275 kg/hektar jauh dibawah Provinsi Papua, Kal-Teng dan Provinsi lainnya. Ini berarti masih banyak lahan sawit yang tidak terurus atau terlantar begitu saja. Meskipun demikian, sebenarnya angka tersebut juga bukan merupakan angka yang kecil jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat produktivitas sawit Nasional sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa kelangkaan minyak goreng yang beberapa minggu ini dapat terjadi, padahal produktivitas CPO Indonesia di tahun 2020 saja sudah sebanyak 47,03 juta Ton?
Minyak Goreng Langka, Mengapa? Faktor belum optimalnya pengolahan untuk produk turunan (hilirisasi) Other Palm Oil (OPO) & CPO seperti oleokimia dan oleofood dalam negri mungkin dapat menjadi salah satu sebabnya. Saat ini olahan produk turunan tersebut masih didominasi oleh negara-negara tujuan eksportir Indonesia seperti India, Spanyol dan negara lainnya. Faktor lainnya yang juga tak kalah penting adalah skema harga pada pasar Global. Harga CPO di pasar Dunia sejak 2021 meningkat sebesar 36,30% sehingga membuat para produsen kelapa sawit dalam Negri beramai-ramai menjual CPO mereka ke pasar luar Negri. Konsekuensi terberatnya adalah pasar dalam Negri akan sangat bergantung dengan kondisi ini, dan ketika terjadi gejolak di pangsa Dunia maka pangsa dalam Negri akan sangat rentan mengalami collapse.
Kenaikan harga CPO Dunia juga bukan tanpas sebab, faktor penurunan produksi akibat Covid-19 merupakan faktor yang paling besar. Produksi CPO Indonesia di tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 0,31% dari tahun sebelumnya sementara permintaan CPO dalam Negri terus mengalami kenaikan yakni sebesar 6% atau 18,42 juta Ton sampai dengan tahun 2021. Tidak hanya itu, kenaikan harga CPO juga disebabkan oleh alokasi keperluan Biodiesel yang juga meningkat setiap tahunnya. Kebijakan penggunaan energi kotor ini menyedot CPO sebanyak 7,23 juta Ton pada tahun 2020 dan sebaliknya, alokasi CPO untuk industri pangan turun dari 9,86 juta ton pada 2019 menjadi 8,42 juta ton pada 2020.
Akibat dari tingginya harga CPO Dunia membuat produsen dalam Negri beramai-ramai menjual produksi mereka ke pasar Global sehingga CPO dalam Negri mengalami defisit. Kondisi ini yang kemudian menjadi salah satu biang mengapa minyak goreng mengalami kelangkaan. Jika pun stoknya melimpah, para kartel minyak goreng besar dalam Negri yang sebagian besar didominasi oleh segelintir orang saja bekerjasama untuk menahan penjual minyak goreng dipasaran. Yang terjadi selanjutnya harga minyak goreng melambung tinggi karena permintaan pasar terus naik tetapi tetapi produk tidak tersedia, rentang gap antara supply and demand menjadi besar.
Kondisi seperti ini sejatinya seperti bom waktu yang dapat meledak kapanpun. Usaha-usaha dalam rangka mencukupi stok dipasaran sama dengan proses tambal-sulam yang melelahkan jika stok, harga dan proses produksinya masih bergantung dan diatur oleh pasar Global ditambah tidak berkembangnya industri hilirisasi komoditas kelapa sawit dalam Negri dengan baik lalu masalah semakin pelik sebab Indonesia tidak melepaskan ketergantungannya dari pasar Global. Kondisi ini juga sebenarnya tidak masuk akal jika membandingkan antara ketersediaan CPO yang melimpah dengan kelangkaan yang terjadi. Penekanan regulasi dalam hal menentukan skala prioritas kebutuhan masyarakat harus diseleksi dengan ketat, pengelolaan SDA harus dimaksimalkan untuk mencukupi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
© Walhi Kaltim 2018