Brand
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH
    • EKSEKUTIF DAERAH
    • DEWAN DAERAH
    • ANGGOTA
  • KAMPANYE
    • PRESS RELEASE
    • RUANG MEDIA
    • KEADILAN RUANG
    • KEADILAN IKLIM
    • RIMBA TERAKHIR
    • WILAYAH KELOLA RAKYAT
  • DUKUNG KAMI
  • AGENDA

Pernyataan Sikap Akademisi FH UNMUL Tentang RUU IKN Yang Masih Bermasalah

Wed, 19 Jan 2022

Tweet Share Share



PERNYATAAN SIKAP! 

Kami mengapresiasi diselenggarakannya konsultasi publik RUU Ibukota Negara di kampus Universitas Mulawarman oleh pansus RUU IKN. Namun sayang konsultasi publik ini tidak serius untuk dilaksanakan. RUU IKN adalah RUU dengan substansi yang multidimensi dalam pembahasannya. Sudah seharusnya pembahasan ini dilakukan dengan serius dan komprehensif. Ketidakseriusan Pansus ini terlihat bahwa proses konsultasi publik ini tidak melibatkan representasi unmul secara menyeluruh dimana seharusnya proses penyusunan RUU ini melibatkan akademisi dari berbagai bidang keilmuan sedari awal. Konsultasi Publik ini tidak boleh menjadikan akademisi hanya sebagai legitimasi pada akhir pembuatan kebijakan. Proses ini tidak memberikan penghargaan kepada ilmu pengetahuan yang direpesentasikan oleh intelektual di wilayah IKN Kalimantan Timur.

Sebagaimana diatur dalam pasal 96 UU no 12 Tahun 2011 yang mengatur perlunya partisipasi publik dalam perencanaan dan penyusunan suatu UU, sudah seharusnya draft RUU ini dibuplikasikan dan diperdebatkan secara luas untuk menyerap aspirasi publik. Realitasnya pembahasan RUU IKN ini hanya dilaksanakan di tingkat elit dan segelintir orang tanpa melibatkan lapisan masyarakat bawah di Kalimanatn Timur, termasuk penduduk, masyarakat adat, masyarakat yang terkena dampak serta stake older lainnya. Bahkan draft RUU yang semestinya dibahas dalam konsultasi publik tidak dibagikan secara sistemik sehingga draft menjadi simpang siur dan diragukan otentisitasnya.

Proses penyusunan sebuah RUU memiliki prosedur penyusunan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo UU no 15 Tahun 2019 dimana sebuah proses penyusunan peraturan perundang-undangan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Berangkat dari hal tersebut secara formil bahwa RUU Tentang Ibukota Negara masih harus dibahas lebih jauh dan mendalam dengan melibatkan masyarakat luas serta menjamin keterserapan aspirasi masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Timur.

Dalam konteks substansi hukum beberapa hal menyangkut pasal demi pasal berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan problem di masyarakat. Cukup banyak permasalahan secara sosiologis di masyarakat yang belum terjawab dan diatur oleh pasal demi pasal dalam RUU IKN. Termasuk didalamnya adalah dampak terhadap lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam.  Tanpa adanya kejelasan pengaturan terkait lingkungan dan SDA, maka RUU IKN ini hanya mengulang kebijakan pengelolaan sumber daya alam dimasa lalu yang bersifat eksploitatif serta menempatkan Kalimantan Timur hanya sebagai obyek pembangunan. Bahwa dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan wajib dilakukan dengan cara, metode yang pasti baku dan standar yang mengikat seluruh lembaga, termasuk lembaga. Sebuah undang-undang harus memenuhi kaidah keberlakuan sebuah undang-undang baik filosofis, yuridis dan sosiologis.

Namun demikian pada faktanya bahwa proses konsultasi publik atas RUU IKN yang dilakukan oleh PANSUS RUU IKN DPR RIpada selasa 11 Januari 2022 sangat jauh dari kualitas formil sehingga berpengaruh iventarisasi materiil dan legal substance yang dibahas. Formil yang Minim partisipatif akan menghasilkan legal substance yang terbatas. Sebagai bagian dari otoritas kampus yangmandiri dan independen, kami melaksanakan konsultasi publik dengan cara-cara yang akademis dengan standar yang telah ditentukan oleh undang-undang serta berbagai metode yang mendasarkan pada ilmu pengetahuan. Universitas Mulawarman adalah sebuah kampus untuk mengkaji bukan tempat legalisasi sebuah produk hukum yang masih cacat prosedur.

Berangkat dari hal tersebut di atas maka kami akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menyatakan:

  1. Menolak pembahasan RUU IKN yang disusun dengan tidak partisipatif dan yang tidak memberikan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan intelektual daerah.
  2. Bahwa RUU IKN ini masih SANGAT TIDAK LAYAK untuk disahkan menjadi sebuah Undang-undang yang mengikat.
  3. Bahwa RUU IKN Masih memerlukan pembahasan lebih mendalam dari berbagai aspek.
  4. Bahwa sejatinya pembahasan akademis adalah pembahasan ilmiah bukan wadah sebagai legitimasi politik sebuah peraturan perundang-undangan

Demikian pernyataan Fakultas Hukum Universitas ini disampaikan dalam kerangka partisipasi publik untuk sebuah proses legislasi yang demokratis dan prosedural.

Terima kasih.

#BatalkanPemindahanIKN
#OmnibusBiangBencana
#PulihkanKaltim
#PulihkanIndonesia
#adildanlestari


IG: @walhi_kaltim
FB:WalhiKalimantanTimur
Twitter: walhi_kaltim
Youtube: Media WALHI Kaltim


Komentar


Belum ada komentar

Tambah Komentar


Artikel Populer


Peringatan Hari Bumi 2022

Maklumat Pulihkan Indonesia

Rilis Media ARGUMEN

RUU IKN CACAT PROSEDURAL DAN MENGANCAM KESELAMATAN RAKYAT KALTIM

© Walhi Kaltim 2018