Brand
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH
    • EKSEKUTIF DAERAH
    • DEWAN DAERAH
    • ANGGOTA
  • KAMPANYE
    • PRESS RELEASE
    • RUANG MEDIA
    • KEADILAN RUANG
    • KEADILAN IKLIM
    • RIMBA TERAKHIR
    • WILAYAH KELOLA RAKYAT
  • DUKUNG KAMI
  • AGENDA

Mangrove DAS Sungai Wain Teluk Balikpapan Kembali Dirusak

Sat, 23 Apr 2022

Tweet Share Share



Rilis Media
23 April 2022
“Komitmen Kepedulian Lingkungan Rahmat Mas’ud dipertanyakan, belum setahun menjabat Wali kota sudah lebih 50 Hektar Kawasan Mangrove rusak di Teluk Balikpapan”

Lagi dan lagi pengerusakan Mangrove Teluk Balikpapan terus terjadi. Penghancuran hutan Mangrove kali berada di Das Sungai Wain dengan titik kordinat S:01.176.140 E:116.832.450. Hasil foto citra satelit diperkirakan luasnya  lebih 30 hektar. Kasus Perusakan Kawasan Mangrove  ini telah dilaporkan ke DLH Kalimantan Timur pada 18 April 2022 oleh oleh Koalisi Peduli Teluk Balikpapan yang terdiri dari Pokja Pesisir, Walhi Kalimantan Timur, Jatam Kalimantan Timur dan FPTB (Forum Peduli Teluk Balikpapan)

Keberadaan mangrove di wilayah pesisir Teluk Balikpapan memiliki arti perting diamana keberadaan mangrove untuk mencegah Intrusi air laut, mencegah abrasi meredam badai, karena Balikpapan merupakan daerah pesisir yang rentan bencana, tempat hidupnya satwa langka dan endemik seperti bekantan, juga menjadi tempat pemijahan iakan dan lain sebagainya. Kemamampuan mangrove menyerap karbon yang tinggi tentu sangat berjasa dalam menyerap polutan yang dihasilkan dari industri di Kawasn Industri Kariangau di Kota Balikpapan.

Sebenarnya dalam Perda RTRW no 12 tahun 2012-2032 Kota Balikpapan dinyatakan mangrove merupakan kawasan lindung yang harus dijaga kelestariannya. Tapi kenapa kerusakan mangrove di kota ini kerap terjadi? Kami menganggap pemerintah lemah dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku Pengerusakan Mangrove. Kami juga mencatat dibawah kepemimpinan walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud belum cukup satu tahun tapi sudah lebih 50  hektar kawsan hutan mangrove yang telah dirusak. Tentu masyarakat sangat wajar mempertanyakan komitmen kepedulian lingkungan Rahmat Mas’ud seperti yang dijanjikan saat kampaye dulu.

Karena lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang,  menyebabkan tekanan pada sumberdaya alam semakin tinggi. Isu strategis kerusakan mangrove dan perusakan lingkungan lainya yang tidak menjadi prioritas dalam rencana pembangunan Kota Balikpapan membuat kerusakan lingkungan makin kerap terjadi. Akibatnya bencana ekologis seperti seperti banjir, longsor, abrasi, pencemaran air, dan kekeringan pada musim kemarau menjadi rutinitas terjadi di kota Balikpapan. Termasuk menurunnya hasil tangkapan nelayan dan tingginya penyakit ispa adalah dampak dari kerusakan lingkungan.

Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, maka masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam partisipasi untuk memelihara dan mengelola lingkungan Hidup. Peran ini dapat dilihat dalam Pasal 67 dan 68 UU PPLH No. 32 Tahun yang menyebutkan bahwa masyarakat tidak hanya memiliki hak, juga terdapat di dalamnya kewajiban dalam memelihata kelestarian fungsi lingkungan serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dengan cara memberikan informasi secara benar, akurat dan terbuka.

Agar kasus seperti ini tidak terus-menerus terulang dan merugikan masyarakat serta pada nelayan yang ada, untuk itu kami menyerukan 6 hal kepada Pemerintah Balikpapan untuk segera:

  1. Memperkuat pengawasan termasuk mendorong partisiasi masyarakat. Sebenarnya masyarakat banyak yang ingin turut serta membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan lingkungan tetapi terkendala oleh sistem pelaporan yang belum memenuhi aspek mudah, murah, aman dan cepat respon.
  2. Penerapan sangsi tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. Sebenarnya larangan perusakan lingkungan dan sangsinya sudah diatur dalam Pasal 35 Huruf (e) dan (f)  UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang  Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  yang berbunyi “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:  (e).  menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;  (f).  melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

    Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pada Pasal 73 Ayat (1) Huruf (b) yang berbunyi “  Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja: (b). menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g;.

    Kemudian sangsi berikutnya juga di atur dalam Pasal 109 UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”
  1. Menetapkan Batas Sempadan pantai sebagaimana di atur dalam Peraturan Presiden No 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai di mana Pasal 2 ayat (2) yang berbunyi “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
  2. Meningkatkan status lindung kawasan mangrove yang ada di Teluk Balikpapan
  3. Melakukan penyadar tahuan tentang pentingnya menjaga kawasan mangrove, baik dari aspek fungsi, maupun dari aspek larangan dan sangsi hukum bagi pihak yang merusaknya.
  4. Tidak mengeluarkan izin alih fungsi lahan di kawasan mangrove.

Pemanfaatan penggunaan ruang hidup yang tidak berazaskan keberlangsungan layanan fungsi alam, itu akan menjadi persoalan dikemudian hari. Ekosistem teluk Balikpapan, mangrove, lamun dan Terumbu karang, yg ada di dalamnya, merupakan penjaga keseimbangan ekologis. Ketika, pemerintah daerah tidak mengakomodir peran penting ekositem Teluk Balikpapan secara benar, maka tak ada kata lain selain bencana ekologis yang akan diterima.

Salam Hormat,
Koalisi Peduli Teluk Balikpapan
Narahubung: Husen 081350531433


Komentar


www.okinogu.or.jp - 2026-02-28 11:41:08
www.okinogu.or.jp
???????? Money transaction to your e-wallet. Sign - 2026-02-28 17:16:53
teirps
???? Money transfer to your e-wallet. Get the tran - 2026-02-28 17:17:11
2zr0z0

Tambah Komentar


Artikel Populer


Peringatan Hari Bumi 2022

Maklumat Pulihkan Indonesia

Rilis Media ARGUMEN

RUU IKN CACAT PROSEDURAL DAN MENGANCAM KESELAMATAN RAKYAT KALTIM

© Walhi Kaltim 2018