Brand
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
    • SEJARAH
    • EKSEKUTIF DAERAH
    • DEWAN DAERAH
    • ANGGOTA
  • KAMPANYE
    • PRESS RELEASE
    • RUANG MEDIA
    • KEADILAN RUANG
    • KEADILAN IKLIM
    • RIMBA TERAKHIR
    • WILAYAH KELOLA RAKYAT
  • DUKUNG KAMI
  • AGENDA

Aksi merespon pidato Presiden di COP 26 Glasgow, Skotlandia

Sat, 15 Jan 2022

Tweet Share Share



“Omong Kosong Dalam Negosiasi Elit Presiden Jokowi Terkait Penangan Perubahan Iklim di Indonesia”

WALHI Kaltim Bersama komunitas anak muda Balikpapan dan juga masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq, melakukan aksi bersama di empat titik dan 2 kota yakni, Kota Balikpapan (Teluk Balikpapan, Pesisir Klandasan dan Pesisir Jalan Minyak) dan Kota Samarinda didepan kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Beberapa titik atau spot aksi di Kota Balikpapan berada dikawasan pesisir, ini dipilih karena ingin menunjukkan kepada Pemerintah bahwa dampak perubahan iklim sudah terjadi dan dirasakan oleh masyarakat dikawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Kota Balikpapan. Cilakanya, kondisi saat ini diperparah dengan adanya izin proyek reklamasi seluas 752.180 Ha saat ini kawasan muara Teluk Balikpapan, selanjutnya izin reklamasi kawasan pantai sebagai coastal area seluas 582,91 Ha serta izin pembangunan terminal khusus aktivitas pelayaran industri migas dan batubara dan perkebunan diwilayah ekosistem penting Teluk Balikpapan seluas sekitar 46.153,91 Ha. Kawasan karst pesisir KALTIM juga tak luput dari ancaman industri pertambangan. Ekosistem ini kedepannya akan mendapatkan gangguan besar dengan terkavlingnya 65.460 Ha izin tambang diatas kawasan karst pesisir KALTIM yang berada di Kabupaten Berau dan Kutai Timur. Sebesar 1,3 juta kawasan lepas pantai KALTIM telah juga telah terkavling oleh Izin penambangan minyak dan Gas dan ironisnya, 719.000 Ha telah menyerobot wilayah tangkapan nelayan tradisional saat ini.

Titik aksi didepan kantor Gubernur KALTIM dimana Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai, dari Desa long bentuq melakukan protes untuk menuntut pemulihan hak tenurial mereka yang di rampas paksa melalui kebijakan perizinan yang tidak partisipatif dan abai pada aspek hak asasi manusia serta lingkungan dan telah banjir selama 10 tahun terakhir serta menghadapi musim panen yang tidak menentu.

Krisis iklim yang saat ini tengah terjadi di Provinsi Kalimantan Timur sendiri yakni karna maraknya pengrusakan lingkungan, dan lemahnya komitmen Pemerintah dalam menjaga hutan, karst, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya berbagai peraturan yang kontorversi serta tidak dilakukannya tindakan tegas kepada para penambang ilegal dan reklamasi pada 1.800 lubang bekas tambang yang telah merenggut 40 nyawa sampai saat ini di Kalimantan Timur.

Keseluruhan aksi tersebut dilakukan untuk menyasar dan memberi desakan kepada seluruh pemimpin Negara dari seluruh Dunia yang sedang melakukan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) agar segera mengambil tindakan yang nyata terhadap aksi dan mitigasi perubahan iklim dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat adat, anak muda, dan perempuan. Aksi ini juga merupakan penolakan terhadap solusi dan data palsu yang dipaparkan Presiden Jokowi dalam pidato yang disampaikannya pada agenda COP 26 Glasgow, Skotlandia beberapa waktu lalu terkait kondisi krisis iklim di Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur yang sedang kita rasakan bersama.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh jokowi Bersama dengan mentri kehutanan dan lingkungan hidup yaitu carbon market dan carbon price. Kebijakan ini dinilai tidak mengakomodir keselamatan rakyat dan lingkungan hidup dan cenderung hanya akan menguntungkan Korporasi skala besar yang mana telah melakukan pengrusakan terhadap ekosistem iklim, seperti perusahan pertambangan, perkebunan sawit, dan perkebunan kayu industri.

Dalam aksi ini kamu menuntut kepada Pemerintah agar:

  1. Menindak tegas Perusahaan yang tidak berpihak pada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan
  2. Segera lakukan reklamasi pada lubang tambang yang dibiarkan menganga
  3. Memperpanjang moratorium dan review pada izin usaha pertambangan dan kelapa sawit
  4. Mencabut Undang-undang omnibus law
  5. Lindungi masyarakat pesisir, dan pulau-pulau kecil
  6. Batalkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, serta
  7. Segera sahkan RUU masyarakat adat.

Adapun tuntutan skala Nasional WALHI dalam merespon agenda COP26 di Glasgow yakni:

  1. Penolakan terhadap praktek perdagangan karbon berbasis mekanisme pasar.
  2. Pembahasan Loss and Damage akibat krisis iklim
  3. Percepatan Phasing Out PLTU batubara sebelum 2030 dan penghentian solusi iklim palsu
  4. Penyelamatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dari dampak krisis iklim
  5. Pendekatan negosiasi berbasis hak bagi masyarakat Adat, kelompok muda dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

IG: @walhi_kaltim
FB:WalhiKalimantanTimur
Twitter: walhi_kaltim
Youtube: Media WALHI Kaltim


Komentar


Belum ada komentar

Tambah Komentar


Artikel Populer


Peringatan Hari Bumi 2022

Maklumat Pulihkan Indonesia

Rilis Media ARGUMEN

RUU IKN CACAT PROSEDURAL DAN MENGANCAM KESELAMATAN RAKYAT KALTIM

© Walhi Kaltim 2018