Press Release – Tanah Untuk Rakyat

5 (lima) pejuang warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara
atas nama Marthen Sulo, Sakius Sampe, Dina Datu, Marthen Pangala, dan Titus Tomangke
yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya dari perampasan PT. ITCI Kartika Utama
(KU) berujung pada pelaporan kepolisian. PT. ITCI KU melaporkan kelima warga yang
memiliki tanah tersebut ke pihak Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Timur (Kaltim)
dengan tuduhan penyerobotan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan. Apa yang
dituduhkan tersebut pada dasarnya tidak sesuai sebagaimana faktanya. Pasalnya 5 (lima)
warga yang dituduhkan tersebut memperoleh tanah dari penduduk lokal yang sudah dikuasai
secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia Merdeka. Meski demikian, 5 (lima) warga
yang memiliki tanah tersebut tetap dituduh oleh PT. ITCI KU tersebut sehingga akan diperiksa
oleh pihak POLDA Kaltim pada Kamis, 14 September 2023.
Atas hal itu, maka kami dari Koalisi Tanah Untuk Rakyat menuntut:
1. Hentikan Upaya Intimidasi dan Kriminalisasi terhadap warga Desa Telemow.
2. Kembalikan Tanah Warga Desa Telemow.
3. Bebaskan Wilayah 481,6 Ha Administrasi Desa Telemow dari Area Perusahaan
Apapun.
Koalisi Tanah Untuk Rakyat
1. WALHI Kaltim
2. YLBHI-LBH Samarinda
3. POKJA Pesisir dan Nelayan
4. POKJA 30
5. AMAN Kaltim
6. AJI Samarinda

walhikaltim
walhikaltim
Articles: 6