Sat, 25 May 2019
Persoalan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan masih belum selesai, meskipun sudah ada hukuman yang dijatuhkan kepada Nahkoda Kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi. Tetapi masih ada beberapa persoalan yang wajib ditindaklanjuti pemerintah. Oleh karena itu, Walhi Kaltim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) menilai tak bisa berhenti begitu saja terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
Sebab perlu juga dibuat sistem peringatan dini untuk menghindari kejadian serupa. Kemudian, pemulihan lingkungan hingga kini tidak jelas bagaimana bentuk yang dijalankan. Lantaran, hingga sekarang, publik belum mengetahui secara pasti apakah sudah berjalan atau belum. Maka ini menjadi contoh buruk bagi pengelolaan lingkungan di Kota Balikpapan.
Koalisi sendiri telah mengirimkan notifikasi kepada 6 instansi terkait yaitu Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari 6 instansi tersebut, 2 diantaranya yakni Kementian Kelautan dan Bupati PPU belum merespon pemberitahuan tersebut. Jika belum dipenuhi maka dilanjutkan dengan mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam tuntutan CLS tersebut Walhi Kaltim meminta Pemprov Kaltim dalam hal ini adalah Gubernur Isran Noor untuk segera menerbitkan perda RZWP3K. Agar ada aturan yang mengawal segala aktivitas di perairan. Selanjutnya, pemprov juga diminta bisa menerbitkan sistem peringatan dini dan menginventarisir masyarakat yang kena penyakit.
Selanjutnya untuk Pemkot Balikpapan dan Kabupaten PPU harus membuat Perda peringatan dini sesuai dengan aturan yang diterbitkan Pemprov Kaltim. Selanjutnya membuat protab tier II yang merupakan langkah penanggulangan tumpahan minyak yang sejauh ini belum pernah dibuat. Selain itu, protab tier III jadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan yang membuatnya.
Sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta untuk memastikan ketersediaan pangan segar yang ada di perairan Teluk Balikpapan. Mengenai perihal ini, berlaku untuk hasil laut maupun hasil budidaya.
Untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi lingkungan di perairan Teluk Balikpapan. Selanjutnya menjalankan sanksi administratif yang ditujukan kepada PT Pertamina harus transparan. Bahkan dirasa perlu sampai pada langkah cabut izin lingkungan Pertamina.
Selain itu, KLHK juga diminta untuk memastikan rencana pemulihan lingkungan di perairan Teluk Balikpapan berjalan baik.
© WALHI Kalimantan Timur 2018